PENGUMUMAN PEMBUBARAN PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA

PENGUMUMAN PEMBUBARAN PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA

PENGUMUMAN PEMBUBARAN

PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA

(d/h PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES)

(dalam likuidasi)

 

Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (“dalam likuidasi”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di AXA Tower Kuningan City Lantai 28 Suite 02, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12940 (“Perseroan”), sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan, maka diumumkan kepada publik bahwa Perseroan telah dibubarkan (“Likuidasi”) berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, yaitu sebagai berikut:

 

  • Parhulutan Manalu
  • Tri Wahjuni Harto Saputro
  • P. Chandra Hutabarat

 

Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, agar dalam waktu 60 hari kalender sejak pengumuman ini, harap menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung (lihat panduan pendaftaran tagihan) yang ditujukan ke alamat sebagai berikut:

 

Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

(d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)

 (dalam Likuidasi)

Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E

Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

Jakarta 12940

Telp/WA: 081112500555

Email: timlikuidasiprolife@gmail.com

 

Demikian pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian Sebagaimana telah diubah Sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  jo. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

 

Jakarta, 19 Januari 2024

Tim Likuidasi

PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi)

 

 

Catatan :

Perihal Likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) yang didaftarkan pada tanggal 19 Januari 2024.