Nilai Hak Tagih
Tata Cara Pembagian Aset
TATA CARA PEMBAGIAN ASET HASIL LIKUIDASI
PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
Sehubungan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-458/PD.12/2024 tanggal 7 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa OJK telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi (NSL) PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi), maka dapat kami sampaikan hal-hal berikut ini :
1. Tata cara pembagian aset hasil likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi) mengacu kepada Peraturan Otorita Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
2. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) POJK No. 28/2015 disebutkan bahwa dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
3. Ketentuan pembayaran secara proporsional tersebut juga diatur berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 28/2015.
4. Pada Neraca Sementara Likuidasi (NSL) PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi) per tanggal 2 November 2023, tertera bahwa total Aset pada kolom Dana Asuransi lebih besar dari total kewajiban. Hal tersebut karena adanya tambahan nilai pada Aset Lain sesuai Perintah Tertulis OJK nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditujukan kepada bapak Henry Surya untuk mengganti kerugian sebesar Rp 566.237.843.238,- kepada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi). Nilai tersebut diperhitungkan OJK dari Hasil Pencairan Pokok MTN, Bunga MTN dan Tanah, dengan catatan gugatan hukum dapat dimenangkan. Oleh karena itu nilai tersebut masuk dalam kategori Aset Bermasalah.
5. Atas beberapa hal diatas, maka pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi) kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi akan dilakukan secara proporsional dan bertahap apabila ada aset yang dapat dijual atau dicairkan baik aset tidak bermasalah maupun aset bermasalah.
6. Berdasarkan hal tersebut, maka rumus perhitungan proporsional secara bertahap adalah sebagai berikut :
π΅ππππ π»ππππ π·πππππππ π·πππππ»ππππ π²ππππππππ π²ππππ π π·πππππππ π·ππππ π π΅ππππ π¨πππ ππππ π«ππππ π«ππππππππ
Catatan :
– Nilai Tagih Pemegang Polis, sesuai dengan Surat Penyampaian Nilai Hak Tagih Kreditor yang telah dikirimkan kepada seluruh Pemegang Polis
– Total Kewajiban Kepada Pemegang Polis adalah sesuai dengan nilai yang tertera pada NSL
– Nilai Aset Yang Dapat Dicairkan adalah nilai atas aset yang berhasil dijual atau dicairkan oleh Tim Likuidasi, setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan likuidasi dan biaya dalam rangka penjualan atau pencairan aset.
7. Sejak NSL disetujui oleh OJK, Tim Likuidasi berwenang melakukan penjualan dan pencairan aset-aset tidak bermasalah. Setiap hasil pencairan aset tidak bermasalah tersebut, Tim Likuidasi akan memberitahukan perkembangannya kepada OJK secara berkala.
8. Hasil pencairan aset digunakan untuk membayar kewajiban kepada Kreditor setelah dikurangi biaya pelaksanaan likuidasi dan biaya dalam rangka penjualan atau pencairan baik aset tidak bermasalah maupun aset bermasalah.
9. Setiap Nama yang tercantum pada Data Kreditor (Pemegang Polis Individu/Kumpulan/Lainnya) Yang Telah Diverifikasi dan Terkonfirmasi, berhak untuk mendapatkan dana/porsi pembagian secara proporsional dari seluruh hasil pencairan/penjualan aset yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.
Demikian kami sampaikan. Tata cara pembagian aset hasil likuidasi ini dapat diubah dan disesuaikan oleh Tim Likuidasi sewaktu-waktu melalui website Tim Likuidasi.
Formula Perhitungan Nilai Hak Tagih
Silahkan download file untuk perhitungan Nilai Hak Tagih Dibawah ini
Pengajuan Tagihan TerlambatΒ
KETENTUAN TERKAIT PENGAJUAN TAGIHAN YANG TERLAMBAT
PT ASURANSI JIWA PROLIFE INDONESIA (DALAM LIKUIDASI)
1. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (21) POJK No. 28/2015, nilai kewajiban yang dicatat dalam Neraca Sementara Likuidasi (NSL) adalah posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan yaitu dalam hal proses likuidasi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi) adalah pada periode tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.
2. Tim Likuidasi telah menerima surat pengajuan tagihan beserta dokumen pendukungnya dan melakukan verifikasi atas pengajuan tagihan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Tim Likuidasi telah menyampaikan Daftar Pengajuan Tagihan Kreditor Yang Telah Diverifikasi dan Terkonfirmasi (update tanggal 5 Juli 2024).
3. Pengajuan tagihan yang diajukan melewati batas waktu sesuai point 1 diatas akan dimasukkan dalam daftar tagihan yang terlambat (dapat dilihat pada menu Pengajuan Tagihan lalu klik kotak biru bertuliskan βDaftar Pengajuan Tagihan Lainnyaβ), dimana data ini akan diperbaharui dari waktu ke waktu.
4. Berdasarkan Pasal 28 POJK No. 28/2015, disebutkan bahwa :
a. Dalam hal terdapat sisa hasil Likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham. Sisa hasil Likuidasi tersebut hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses likuidasi selesai.
b. Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi, dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu proses Likuidasi selesai. Tagihan tersebut diajukan melalui OJK kepada Pemegang Saham.
c. OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sisa hasil Likuidasi yang menjadi hak pemegang saham dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan pada point a dan b diatas.
d. Tagihan sebagaimana disebutkan pada point b dibebankan pada sisa hasil Likuidasi yang merupakan hak pemegang saham.
e. Berdasarkan permintaan pemegang saham, OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran sisa hasil likuidasi sebesar tagihan dimaksud untuk membayar tagihan yang telah diverifikasi.
f. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point b berakhir tidak ada tagihan yang diajukan melalui OJK kepada pemegang saham atau ada tagihan tetapi masih terdapat sisa hasil Likuidasi, OJK meminta pencabutan pemblokiran kepada instansi yang berwenang atas sisa hasil Likuidasi tersebut untuk diambil oleh pemegang saham.
Demikian kami sampaikan. Ketentuan terkai pengajuan tagihan terlambat ini dapat diubah dan disesuaikan oleh Tim Likuidasi sewaktu-waktu melalui website Tim Likuidasi.