Pengajuan Tagihan

Kelompok Kreditor

Kreditor yang berhak mengajukan Tagihan  dibagi dalam 3 (tiga) Kelompok yakni :

Satu  : Kreditor Polis Asuransi jiwa  Individu

Dua : Kreditor Polis Asuransi Jiwa Kumpulan/Group

Tiga : Kreditor Lainnya

Daftar Pengajuan yang sudah Masuk 

 Dibawah ini adalah file berisi data2 kreditur yang sudah masuk dalam daftar pengajuan. Apabila anda sudah membuat pengajuan, silahkan cek daftar ini secara berkala untuk memastikan pengajuan anda telah masuk  (Update tanggal 5 Juli 2024)

Tata Cara Pengajuan Tagihan dengan Hard Copy

Pengajuan Tagihan  dilakukan dengan mengirimkan Surat Tagihan dan Kelengkapan Dokumen yang disyaratkan.  Format surat Tagihan dapat di unduh  dala WebSite Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi).
Catatan:  Kami tidak menerima pengajuan  tagihan  dikantor Tim Likuidasi.