Pengajuan Tagihan
Kelompok Kreditor
Kreditor yang berhak mengajukan Tagihan dibagi dalam 3 (tiga) Kelompok yakni :
Satu : Kreditor Polis Asuransi jiwa Individu
Dua : Kreditor Polis Asuransi Jiwa Kumpulan/Group
Tiga : Kreditor Lainnya
Daftar Pengajuan yang sudah Masuk
Dibawah ini adalah file berisi data2 kreditur yang sudah masuk dalam daftar pengajuan. Apabila anda sudah membuat pengajuan, silahkan cek daftar ini secara berkala untuk memastikan pengajuan anda telah masuk (Update tanggal 5 Juli 2024)
Tata Cara Pengajuan Tagihan dengan Hard Copy
Pengajuan Tagihan dilakukan dengan mengirimkan Surat Tagihan dan Kelengkapan Dokumen yang disyaratkan. Format surat Tagihan dapat di unduh dala WebSite Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi).
Catatan: Kami tidak menerima pengajuan tagihan dikantor Tim Likuidasi.